BANNER KPU
HONDA

Pemkab Mukomuko Beri Perlindungan 1.579 Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Mukomuko Beri Perlindungan 1.579 Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Mukomuko Beri Perlindungan 1.579 Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan--Dok/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sebanyak 1.579 nelayan di daerah tersebut.

Dikatakan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, bahwa 1.579 nelayan di daerah ini yang mendapatkan perlindungan BPJS ketenagakerjaan tersebar di sejumlah kecamatan.

"Sebanyak 1.579 nelayan yang mendapatkan perlindungan BPJS ketenagakerjaan tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini," kata Warsiman dikutip antaranews.com.

Ditambahkannya, jumlah nelayan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tahun ini meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yakni hanya sebanyak 1.419 yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Rp1,5 Miliar Sudah Digelontorkan untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Mukomuko

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tanggung Iuran BPJS Kesehatan untuk 1.210 Perangkat Desa

Adapun jumlah nelayan di tahun 2023 tersebut juga mengalami peningkatan jika dibandingan dengan tahun 2022 yang hanya sebanyak 1.289 nelayan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah setempat.

Warsiman juga menyebutkan jika 1.579 nelayan yang mendapatkan perlindungan BPJS ketenagakerjaan ialah mereka yang sudah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Disebutkannnya jika di wilayah tersebut ada sedikitnya 1.722 nelayan yang sudah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Dan jika ada nelayan yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan namun sudah memiliki Kusuka maka akan diusulkan tahun 2025.

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, DPRD Provinsi Undang Dinkes Provinsi Bengkulu Serta BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Mudik Makin Aman, BPJS Kesehatan Siapkan Pelayanan JKN Selama Libur Lebaran

Semua nelayan yang tersebar di sejumlah wilayah Mukomuko ini termasuk dalam kategori pekerja rentan yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja, maka darai itu pemerintah daerah memberikan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya diketahui jika pemerintah pusat telah menyalurkan program bantuan premi asuransi untuk nelayan, namun hanya sebagian kecil nelayan di daerah ini yang mendapatkan bantuan premi asuransi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: