Pengakuan Mucikari Pekerjakan Anak Bawah Umur; Sediakan Pemandu Lagu, Tamu Boleh 'Begini Begitu'
JPU perlihatkan bukti di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam persidangan dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (11/10) .--M. Rizky Amanda Lubis /rb
“Kadang-kadang ada yang berhubungan badan. Tamu boleh nginap, ada fasilitasnya. Keuntungan cuma dari kafe,” kata terdakwa.
BACA JUGA:Terkenal Handal dalam Mengatur Keuangan Keluarga, Berikut 4 Pemilik Zodiak yang Mahir Mengatur Cuan
Meski mempekerjakan korban SP sebagai anak di bawah umur, namun EL mengaku sama sekali tidak mengetahui bila SP masih belum dewasa menurut undang-undang. Termasuk mengetahui tentang tidak diperbolehkan mempekerjakan wanita sebagai Pekerja 53ks Komersial (P5K).
BACA JUGA:Awas ! Developer Abal-Abal, Warga Ini Tertipu Rp 339 Juta
“Untuk korban saya tidak tahu dia di bawah umur,” kata terdakwa.
BACA JUGA:Semakin Parah ! Kerusakan Jalan Lintas Bengkulu Utara – Lebong, Butuh Perbaikan Segera
Mengerucut kepada korban SP, terdakwa menerangkan awal korban bekerja dengan dirinya, diberikan pinjaman uang sebesar Rp 5 juta. “Kalau pinjamkan uang tidak, tetapi itu permintaan korban, ada ketentuannya,” ungkap EL.
BACA JUGA:Lahan Kering Akibat El Nino, 361 Hektar Lebih Sawah Gagal Panen
Dalam dakwaan JPU diuraikan, kronologis TPPO berawal dari Juli 2022 lalu. Terdakwa EL bersama anak kandungnya berinsial SA (DPO), pulang ke Kota Bengkulu. Keduanya sengaja pulang untuk mencari wanita yang akan dijadikan P5K di kafe milik terdakwa di yang berada di Pekan Baru.
BACA JUGA:Beli Kendaraan Mudah! Pinjaman Dana Siaga BPJS : Pinjam Rp 15 Juta Cicilan Rp 33 ribu Perhari
Kemudian, korban berinsial SP yang saat itu berusia 15 tahun mendapat pesan di akun Facebooknya, dari SA yang menawarkan pekerjaan sebagai penjaga toko baju di Lubuklinggau.
BACA JUGA:Karir Cemerlang! 5 Shio Ini Akan Naik Jabatan di Tahun Naga Kayu 2024
Ternyata setelah tawaran diterima, korban yang diakomodasi terdakwa dan DPO dibawa ke Pekan Baru, disana korban sempat protes namun, SA mencoba meyakinkan pekerjaan yang bakal diberikan kepada korban.
BACA JUGA:Pinjam Rp55 Juta, Cocok Buka Toko Pecah Belah! KUR BSI Angsuran Sehari Hanya Rp56 Ribu
Kafe milik terdakwa bernama Kafe Maredan. SA kemudian mempengaruhi korban untuk meminjam uang kepada terdakwa EL untuk modal membeli pakaian 5eksi. Uang dipinjamkan Rp 5 juta, dan harus dikembalikan Rp 7 juta oleh korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: