Pengakuan Mucikari Pekerjakan Anak Bawah Umur; Sediakan Pemandu Lagu, Tamu Boleh 'Begini Begitu'
JPU perlihatkan bukti di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam persidangan dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (11/10) .--M. Rizky Amanda Lubis /rb
BACA JUGA:Kembangkan Bisnis dengan Pegadaian KUPEDES : Pinjam Rp 50 juta Angsuran Rp 900 ribuan aja!
Kemudian korban disuruh melayani tamu laki-laki yang datang di Kafe terdakwa, dengan tarif mencapai Rp 700 ribu persekali "begini begitu". Namun dari uang Rp 700 ribu itu, korban hanya diberikan fee Rp 50 ribu.
BACA JUGA:Pinjaman Online Syariah Bank BSI, Panduan Lengkap Pengajuan Pinjaman dari Rumah Via Smartphone
Untuk diketahui, setidaknya ada tiga pasal yang didakwakan JPU kepada EL. Pasal 761 Jo Pasal UURI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 tanun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:2 Tahun Kerja, Ajukan Pembiayaan di Amanah Pegadaian, Anda Bisa Miliki Mobil Impian !
Pasal 6 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:Gadaikan Sertifikat atas Nama Orang Tua, Begini Cara agar ACC di Pegadaian
Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.**
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat, Cairkan Saldo 10 Persen BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Ketentuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: