Mengejutkan ! Bupati di Provinsi Ini Digugat 175 Perkara
Mengejutkan ! Bupati di Provinsi Ini Digugat 175 Perkara--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Meski menjadi orang nomor satu di kabupaten, bukan berarti lepas dari gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Seperti di Provinsi Bengkulu, tercatat sudah 175 perkara, yang seluruhnya yang digugat adalah bupati.
Klafisikasi perkaranya pun beragam. Ada mengenai kepegawaian, perizinan, tender, kepala desa dan perangkat desa, tindakan administrasi pemerintahan.
BACA JUGA:Dilindungi Khodam Penarik Rezeki, Inilah 4 Weton yang Bakal Kaya Raya Menurut Primbon Jawa
Hasil putusannya pun, ada yang dikabulkan, namun tidak sedikit pula yang tertolak. Namun setidaknya ini membuktikan, banyaknya kebijakan yang kontroversi, sehingga berujung dengan gugatan ke pengadilan.
Hingga 11 Oktober 2023, total ada 175 perkara yang tergugatnya adalah bupati. Angka itu tercatat sejak 22 Maret 2013.
Terbanyak bupati yang digugat di Provinsi Bengkulu, adalah Bupati Kaur tercatat sebanyak 44 gugatan. Disusul Bupati Bengkulu Selatan digugat hingga 35 gugatan. Dan terbanyak ketiga, Bupati Bengkulu Utara sebanyak 25 gugatan.
BACA JUGA:Bakal Kaya Raya, Weton Ini Penarik Harta Karun dari Alam Gaib
Berikutnya Walikota Bengkulu sebanyak 21 gugatan, Bupati Kepahiang sebanyak 16 gugatan, Bupati Seluma sebanyak 16 gugatan, dan Bupati Rejang Lebong sebanyak 14 gugatan.
Berikutnya Bupati Bengkulu Tengah sebanyak 11 gugatan, Bupati Mukomuko sebanyak 6 gugatan dan Bupati Lebong sebanyak 5 gugatan.
Diakses dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, gugatan tersebut sudah tercatat di PTUN Bengkulu, sejak 22 Maret 2013.
BACA JUGA:Karir Cemerlang! 5 Shio Ini Akan Naik Jabatan di Tahun Naga Kayu 2024
Dengan jumlah perkara dengan melihat klasifikasi perkara, yakni gugatan mengenai kepegawaian, menjadi gugatan terbanyak dibandingkan jenis perkara lain.
Jumlahnya mencapai 140 perkara, lalu disusul perkara dengan klasifikasi berupa kepala desa dan perangkat desa. Ini terkait dengan kebijakan bupati memberhentikan seseorang dari jabatannya sebagai kepala desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: