HONDA

Wow! Cuma 1 Persen, Kesempatan mengajukan pinjaman hingga Rp25 juta ke BPJS

Wow! Cuma 1 Persen, Kesempatan mengajukan pinjaman hingga Rp25 juta ke BPJS

Wow! Cuma 1 Persen, Kesempatan mengajukan pinjaman hingga Rp25 juta ke BPJS--freepik.com/rakyatbengkulu.com

2. Peserta Terdaftar Minimal 3 Program BPJS Ketenagakerjaan.

Anda harus terdaftar minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

BACA JUGA:Ingin Beli Handphone Harga Rp 15 Juta? Dana Siaga Solusinya : Pinjaman Mudah Bunga Rendah Milik BPJS

JKK dan JKM adalah program perlindungan sosial yang wajib diikuti oleh semua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan JHT adalah program pensiun yang bersifat sukarela.

3. Peserta Memiliki Saldo JHT Minimal 50% dari Total Pinjaman.

Artinya anda harus memiliki saldo JHT minimal 50% dari total pinjaman yang diajukan. Saldo JHT ini akan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

BACA JUGA:Wow! Puluhan Ribu Penduduk di 3 Kabupaten Ini Berbondong-Bondong Keluar Daerah, Pindah Seumur Hidup

4. Peserta Memiliki Penghasilan Tetap.

Anda juga harus memiliki penghasilan tetap untuk dapat membayar angsuran pinjaman. Penghasilan tetap ini dapat berupa gaji, upah, honorarium, atau pensiun.

5. Peserta Memiliki Agunan yang Memadai.

Syarat terakhir yang tidak kalah pentingnya, anda harus memiliki agunan yang memadai untuk menjamin pinjaman tersebut. Agunan dapat berupa rumah, tanah, kendaraan, atau surat berharga lainnya.

BACA JUGA:Jangan Sia-siakan! Wanita Zodiak ini Pandai Cari Cuan : Pembawa Keberuntungan dalam Kehidupan

Bagi anda yang sudah memenuhi syarat pengajuan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, sudah saatnya untuk dapat mengajukan pinjaman ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pengajuan pinjaman pun tidak mesti anda datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Sebab BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kemudahan layanan, pengajuan pinjaman bisa melalui aplikasi JMO.

Di bawah ini kami sampaikan jumlah pinjaman yang bisa didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: