Pinjaman Koperasi Desa Dibuka, Disperindagkop Mukomuko: Maksimal Rp3 Miliar
Kepala Disperindagkop-UKM Mukomuko, Nurdiana--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Kabar baik bagi Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kini koperasi-koperasi tersebut bisa mengajukan pinjaman, asalkan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan legalitas yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, menyusul dukungan pemerintah pusat melalui alokasi anggaran sebesar Rp16 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Dana ini disalurkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
BACA JUGA:Bengkulu Satukan Langkah Kelola Hutan Berkelanjutan Lewat Lokakarya Multipihak
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Lahan untuk Pembangunan SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi koperasi antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kepemilikan gerai usaha, Kantor operasional dan Rekening bank atas nama koperasi.
Kepala Disperindagkop-UKM Mukomuko, Nurdiana, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 151 unit koperasi di daerah tersebut, terdiri dari 148 koperasi desa dan 3 koperasi kelurahan.
"Pinjaman yang bisa diajukan untuk koperasi desa dan kelurahan ini maksimalnya mencapai Rp 3 miliar. Dan untuk pencairannya akan dilakukan secara bertahap dalam waktu lima tahun," ujarnya, Kamis 11 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa koperasi desa memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Dengan kelembagaan yang tertata rapi, koperasi memiliki peluang besar untuk mengakses program bantuan modal dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Pasar Bengkulu Dilanjutkan, Tim SAR Kerahkan Penyelam dan Drone
Namun, hal ini baru dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


