HONDA

Di Kota Bengkulu, 61 Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Kawin

Di Kota Bengkulu, 61 Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Kawin

Di Kota Bengkulu, 61 Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Kawin--freepik.com/freepid.diller/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Minat anak dibawah umur untuk melangsungkan pernikahan di Kota Bengkulu terbilang tinggi. Kurang dari setahun, sudah ada 61 orang anak dibawah umur, mengajukan dispensasi kawin.

Pengajuan dispensasi kawin ini disampaikan ke Pengadilan Agama Kota Bengkulu, agar mendapatkan putusan dari hakim. Jika dikabulkan, maka pernikahan anak dibawah umur dengan pasangannya dapat tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Tanpa adanya putusan Pengadilan Agama, KUA tidak bisa menikahkan anak dibawah umur. Apalagi sampai mencatatkan dan menerbitkan buku nikah bagi anak tersebut dengan pasangannya.

BACA JUGA:Tips Sukses Dapatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Dana Rp150 Juta Hingga Rp500 Juta

BACA JUGA:Kesempatan Dapatkan Rumah dengan Bunga Miring! Hasil Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan BTN

Diakses rakyatbengkulu.com di laman sipp.pa-bengkulukota.go.id, Minggu, 15 Oktober 2023 pukul 20.30 WIB, terbanyak masuk pengajuan dispensasi kawin terjadi di bulan Mei 2023. Jumlahnya mencapai 12 pengajuan.

Kemudian di bulan Maret 2023 sebanyak 9 pengajuan, dan di bulan Agustus 2023 juga 9 pengajuan. Berikutnya di bulan Januari sebanyak 7 pengajuan, di bulan Februari sebanyak 7 pengajuan dan di September  juga sebanyak 7 pengajuan.

Berikutnya di bulan April 1 pengajuan, di bulan Juni dan Juli, masing-masing sebanyak 4 pengajuan. Sedangkan di bulan Oktober ini hingga 15 Oktober 2023, pengajuan dispensasi kawin yang masuk sebanyak 2 pengajuan.

BACA JUGA:Ramalan Weton: Keistimewaan Weton Kelahiran Jumat yang Dikenal Cerdas dari Lahir, Pengasih dan Jujur

BACA JUGA:Inilah 3 Shio Terkenal Paling Mandiri, Banyak Uang dan Selalu Gampang Hadapi Cobaan Hidup

Untuk total pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Bengkulu, mencapai 451 pengajuan. Ini terhitung sejak 5 Februari 2015. Rinciannya sebanyak 62 pengajuan di tahun 2023 dan sebanyak 80 pengajuan di tahun 2022.

Sedangkan ditahun 2021, terbilang puncaknya, sebab jumlah pengajuan dispensasi kawin mencapai 115 pengajuan. Sebab ditahun 2020 jumlah pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Bengkulu hanya 70 pengajuan.

Pemohonnya beragam. Ada yang memasukkan permohonan dispensasi kawin, anak perempuan dan ada pula anak laki-laki.

BACA JUGA:Ingin Berjodoh Polwan! Ini Daftar Sebaran Polwan Terbanyak di Provinsi Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: