HONDA

Di Kota Bengkulu, 61 Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Kawin

Di Kota Bengkulu, 61 Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Kawin

Di Kota Bengkulu, 61 Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Kawin--freepik.com/freepid.diller/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Tempo 9 Bulan, 944 Orang Wanita di Kota Bengkulu Menjanda

Selain itu, pengajuan dispensasi kawin ini ada pula diajukan oleh orang tua dari sang anak. Termasuk juga diajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Kota Bengkulu, oleh wali dari sang anak tersebut. 

Dan pengajuan dispensasi kawin ini sebagian besar dikabulkan hakim Pengadilan Agama Bengkulu. Karena didukung bukti serta alasan yang kuat, serta pertimbangan maslahat yang lebih baik bagi kedua calon pasangan tersebut.

Dispensasi kawin diperlukan bagi anak-anak yang usianya masih dibawah 19 tahun. Dan ini berlaku bagi keduanya, baik bagi wanita maupun laki-laki. 

BACA JUGA:Menolak Tua ! Honda C70 Tetap Eksis, Jadi Motor Kesayangan Generasi Milenial

BACA JUGA:Sejarah Motor Honda Astrea dari Masa ke Masa yang Tidak Lekang Oleh Perkembangan Zaman

Untuk diketahui, dispensasi kawin adalah upaya terakhir untuk memungkinkan anak menikah di bawah usia yang ditetapkan oleh undang-undang. Dispensasi kawin hanya diberikan jika ada alasan yang mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: