Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Persyaratan dan Kriterianya
Cek persyaratan dan kriterianya, jenis kecelakaan lalu lintas yang ditanggung BPJS Kesehatan.--Foto: Ilustrasi Freepik.com/Macrovector
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp600 Ribu dari KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Pencairannya
Kalau klaim disetujui, maka untuk biaya perawatan rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penting untuk diketahui kalau BPJS Kesehatan ini tidak menanggung biaya perawatan di rumah sakit untuk kecelakaan yang seperti ini:
1. Kecelakaan kerja
Adapun kecelakaan yang terjadi ketika seseorang pekerja melakukan pekerjaannya, BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit ataupun cedera yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja ini dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena itulah kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Setelah Pengajuan Resign Ini Jangka Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Cara Klaim Secara Online
2. Kecelakaan tunggal diakibatkan karena kelalaian
Berikutnya kecelakaan tunggal diakibatkan karena kelalaian pengendara. Contohnya, kecelakaan ini terjadi akibat mengonsumsi minuman keras ataupun narkoba pada saat berkendara.
3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja.
Selanjutnya kecelakaan ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara ataupun lebih. Kecelakaan yang dapat terjadi antara pengendara dengan pejalan kaki ataupun pengguna jalan lainnya.
Pihak BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan dari korban kecelakaan ganda dikarenakan telah ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi terhadap korban kecelakaan ganda sampai Rp20 juta.
Kalau biaya layanan kesehatan untuk korban kecelakaan di bawah Rp20 juta, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan sepenuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: