Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Persyaratan dan Kriterianya
Cek persyaratan dan kriterianya, jenis kecelakaan lalu lintas yang ditanggung BPJS Kesehatan.--Foto: Ilustrasi Freepik.com/Macrovector
Akan tetapi kalau biaya perawatannya lebih dari Rp20 juta, pihak BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.
BACA JUGA:3 Weton Ini Dilindungi Khodam Harimau, Sosoknya Kuat dan Punya Aura Mengancam, Ini Keistimewaannya
4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
Untuk kecelakaan ini sama seperti kecelakaan sebelumnya, jenis kecelakaan ini telah ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.
Nah, itulah tadi ulasan mengenai kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: