Hasil Hydrotest Pastikan SPBU 24.39.112 Kepahiang Tidak Terindikasi Adanya Kebocoran
SPBU 24.39.112 Kepahiang dipastikan tidak terindikasi adanya kebocoran berdasarkan hasil hydrotest. --dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah melakukan peninjauan lebih lanjut terkait laporan warga Pasar Kepahiang di SPBU 24.39.112 yang berlokasi di jalan lintas Kepahiang - Pagar Alam, Provinsi Bengkulu.
Pada tanggal 8 sampai 19 Oktober 2023, Pertamina telah melaksanakan Hydrostatic Test di SPBU tersebut, yang dilakukan oleh Tim Independent yaitu Kontraktor Pelaksana yang tersertifikasi Contractor Safety Management System (CSMS).
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Hydrostatic Test yang dilaksanakan ini disaksikan oleh para saksi eksternal diantaranya warga Kepahiang, Intel Polres Kepahiang, DPRD Kepahiang, dan saksi terkait lainnya.
"Berdasarkan hasil Hydrostatic Test dari empat tangki SPBU 24.39.112 dinyatakan pompa air dalam kondisi baik, tidak ada ditemukan penurunan level air, dan tangki pendam tidak ada kebocoran," kata Nikho.
BACA JUGA:Pertamina Berkomitmen Salurkan BBM JBT di Provinsi Bengkulu Sesuai Kuota, Pastikan Tak Ada Kendala
Selain itu, meskipun SPBU 24.39.112 sudah dipastikan tidak ada kendala, mengingat sudah beberapa waktu tidak beroperasi, SPBU tersebut masih memerlukan persiapan agar dapat beroperasi maksimal kembali.
SPBU 24.39.112 diperkirakan akan beroperasi kembali secara maksimal pada bulan Desember 2023.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar hal tersebut tidak terulang kembali, masyarakat juga dihimbau agar tidak melakukan penimbunan dan mudah percaya terhadap informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya," tambahnya.
Pertamina juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: