Komitmen Penuh Pertamina Sumbagsel Awasi BBM dan LPG Subsidi, 12 SPBU dan 20 Agen LPG di Bengkulu Disanksi
12 SPBU dan 20 Agen LPG di Bengkulu disanksi sebagai bentuk komitmen penuh Pertamina Sumbagsel awasi BBM dan LPG subsidi.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Pertamina sudah membentuk Satuan Tugas khusus yang bertugas memonitoring dan mengawasi penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen atau pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, khususnya terkait penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG subsidi.
Pada periode Januari hingga September 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi kepada 93 lembaga penyalur BBM di wilayah Sumbagsel.
BACA JUGA:Semangat Sumpah Pemuda, Pertamina Bagikan Bonus BBM Pertamax untuk Pelanggan Setia di Sumbagsel
Diantaranya di wilayah Sumsel sebanyak 18 SPBU diberikan sanksi, lalu di wilayah Jambi juga sudah diberikan 25 sanksi.
Dilanjutkan dengan Bangka Belitung sebanyak 16 sanksi, sedangkan untuk wilayah Lampung 22 sanksi dan Bengkulu sebanyak 12 sanksi.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi yang sanksinya antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.
Tidak itu saja, Pertamina juga memberikan sanksi kepada 116 Agen LPG di wilayah Sumbagsel, sanksi terbanyak di wilayah Sumsel dan Jambi dengan 28 sanksi.
BACA JUGA:Pertamina Berkomitmen Salurkan BBM JBT di Provinsi Bengkulu Sesuai Kuota, Pastikan Tak Ada Kendala
Lalu dilanjutkan wilayah Lampung sebanyak 24 sanksi, sedangkan untuk wilayah Bengkulu 20 sanksi dan Bangka Belitung 16 sanksi.
"Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota tahun 2023 mencukupi.
"Selain itu kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” tambah Nikho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: