HONDA

Berakhirnya Misi Satgas Nataru, Pertamina Komitmen Pastikan Kelancaran Pasokan Energi

Berakhirnya Misi Satgas Nataru, Pertamina Komitmen Pastikan Kelancaran Pasokan Energi

Pertamina komitmen pastikan kelancaran pasokan energi setelah berakhirnya misi Satgas Nataru.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Periode tugas Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru 2024, yang berlangsung dari 15 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024, telah sukses terlaksana dengan baik.

Satgas Nataru Pertamina berhasil menjaga ketersediaan energi untuk masyarakat selama dua momen bersejarah ini.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan.

Dengan kerja sama ini, kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, dan kini masyarakat telah kembali beraktivitas seperti biasa.

BACA JUGA:Salurkan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Siap Bersinergi

Meskipun demikian, Pertamina tetap berkomitmen untuk menjaga kelancaran pasokan energi guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Pertamina," ujar Nikho Rabu, 10 Januari 2024.

"Kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, media, dan seluruh pelanggan setia Pertamina atas kerjasama yang telah membuat Satgas Nataru berjalan lancar," imbuhnya. 

BACA JUGA:Komitmen Penuh Pertamina Sumbagsel Awasi BBM dan LPG Subsidi, 12 SPBU dan 20 Agen LPG di Bengkulu Disanksi

Pertamina mencatat bahwa pada bulan Desember 2023, konsumsi rata-rata produk Gasoline (Bensin) di wilayah Bengkulu mencapai 780 KL, sedangkan untuk produk Gasoil (Solar) sekitar 268 KL. Adapun konsumsi rata-rata untuk LPG mencapai 147 MT.

Nikho menekankan bahwa Pertamina terus mengawasi dengan ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran.

Selain itu, ia kembali menegaskan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur untuk mematuhi regulasi yang berlaku, sesuai dengan surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

BACA JUGA:Pertamina Berkomitmen Salurkan BBM JBT di Provinsi Bengkulu Sesuai Kuota, Pastikan Tak Ada Kendala

Kendaraan pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan tambang tidak diizinkan menggunakan BBM Solar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: