HONDA

Cukup SK Kades! Perangkat Desa Bisa Cairkan Pinjaman Rp35 Juta, Simak Angsurannya

Cukup SK Kades! Perangkat Desa Bisa Cairkan Pinjaman Rp35 Juta, Simak Angsurannya

Cukup SK Kades! Perangkat Desa Bisa Cairkan Pinjaman Rp35 Juta, Simak Angsurannya--freepik.com/Drazen Zigic/rakyatbengkulu.com

Namun diuntungkan dengan potongan bulanannya yang lebih kecil. Seperti lama waktu pinjaman sampai 5 tahun, maka per bulannya angsuranAnda hanya dikenakan sekitar Rp814.207.

BACA JUGA:Wujudkan Rumah Impian! Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) BPJS siap Membantu anda

Dengan lama pinjaman mencapai 60 bulan itu, maka total pinjaman yang harus Anda kembalikan sekitar Rp48.852.420. 

Andai Anda memilih lama pinjaman selama 48 bulan atau 4 tahun, total pengembalian sekitar Rp45.900.0548. Pinjaman selama 48 bulan ini, gaji perangkat desa yang akan dipotong hanya sekitar Rp43.057.692.

BACA JUGA:Bukan Pinjaman Online, Butuh Dana Cairkan Saja Saldo 10 % BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Hitungan angsuran tersebut, karena bank menerapkan kebijakan mengenakan bunga pinjaman sekitar 13,99% per tahun. Yang berarti bunga pinjaman setiap bulannya, berada di kisaran angka 1,16%.

Namun ada ketentuan yang wajib dipatuhi setiap perangkat desa yang hendak mengajukan pinjama bermodalkan SK pengangkatan sebagai perangkat desa dari Kades. Bahwa besaran pinjaman, angsuran per bulannya tidak boleh melebihi dari 80% gaji yang diterima setiap bulannya.

BACA JUGA:Tips Lolos Pengajuan Pinjaman Pinang Flexi, Bank Mitra BPJS Ketenagakerjaan

Jadi ajukanlah pinjaman dengan bijak. Lebih disarankan mengajukan pinjaman bermodalkan SK kepala desa, untuk modal usaha.

Meski demikian, tidak diatur mengenai peruntukan pinjaman. Jadi jika Anda meminjam untuk kebutuhan konsumtif pun, tidak ada larangan.

BACA JUGA:Pinjaman Dana Siaga BPJS: Bunga Hanya 1 Persen. Simak Syarat dan Keuntungannya!

Sebagai tambahan, dalam berkas pengajuan pinjaman yang Anda sampaikan, perlu menambahkan jaminan berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotot (BPKB). Kemudian diharuskan menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk atas nama istri atau atas nama suami.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: