Wujudkan Rumah Impian! Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) BPJS siap Membantu anda
Wujudkan Rumah Impian! Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) BPJS siap Membantu anda--freepik.com/rawpixel.com/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Memiliki rumah idaman merupakan idaman setiap pasangan suami istri, bahkan tidak hanya pasangan, yang masih single pun ingin mewujudkan rumah impiannya masing-masing.
Namun, dalam mewujudkan hal tersebut, banyak hal yang harus disiapkan. Mulai dari tukang, bahan bangunan, design interior, arsitek, dan lain sebagainya.
Dan hal tersebut membutuhkan uang yang tidak sedikit. Untuk anda yang ingin membangun rumah imipian, ada kabar gembira dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:PHK Tidak Cemas Lagi : Cairkan JKP Anda di BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!
Karena ada program yang mendukung pekerja untuk mendapatkan rumah yang layak yaitu KPR BPJS Ketenagakerjaan.
Sebenarnya ada 4 pinjaman yang ditawarkan oleh BPJS ketenagakerjaan. Yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja /Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Namun, pada artikel kali ini kami akan membahas terkait dengan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Jika anda memiliki tujuan untuk merenovasi rumah yang telah anda tempati sekarang untuk mewujudkan rumah impian anda.
Anda bisa melakukan pinjaman dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang satu ini. Perlu anda ketahui, jika produk pinjaman untuk biaya renovasi rumah ini adalah kerja sama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN.
BACA JUGA:Tips Sukses Dapatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Dana Rp150 Juta Hingga Rp500 Juta
Hal ini sudah memiliki landasan hukumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 pasal 1 ayat 9.
Tujuan diadakan program ini merupakan guna untuk membantu masyarakat khususnya para pekerja dalam mendapatkan rumah yang layak dan mewujudkan rumah impian.
Namun, sebelum anda melakukan pengajuan biaya Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) ada beberapa syarat yang harus anda ketahui yaitu :
BACA JUGA:Kesempatan Dapatkan Rumah dengan Bunga Miring! Hasil Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan BTN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: