HONDA

Mundur atau Ganti Pasangan, Capres-Cawapres Bisa Pidana 5 Tahun, Juga Kena Denda Rp 50 Miliar

Mundur atau Ganti Pasangan, Capres-Cawapres Bisa Pidana 5 Tahun, Juga Kena Denda Rp 50 Miliar

Mundur atau Ganti Pasangan, Capres-Cawapres Bisa Pidana 5 Tahun, Juga Kena Denda Rp 50 Miliar--dok/rb

Tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres seperti yang sudah diketahui bersama bahwa KPU RI sudah membukanya pada 19-25 Oktober 2023. Pada rentang ini, ada 3 pasangan Capres-Cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, ketiga pasangan ini sudah mendaftarkan diri ke KPU RI.

BACA JUGA:Buruan Daftar! Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan JKN Apprenticeship Program untuk Fresh Graduate

Saat ini status mereka memang masih bakal pasangan calon, sebelum KPU RI menetapkan mereka secara resmi sebagai pasangan calon definitif pada tanggal 13 November 2023. Pasca 13 November 2023, larangan mundur beserta konsekuensi pidana untuk penarikan/penggantian calon berlaku. 

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7,2 Miliar, Ikuti Cara Pelunasannya di Sini, Peserta bisa Mencicil !

Terkait ketentuan ini, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengingatkan bahwa sejak mendaftarkan diri ke KPU RI, para bakal capres-cawapres sudah berkomitmen tak menarik pencalonan/mundur dari pencalonan. 

BACA JUGA:Ini ! Beberapa Penyakit yang Tidak jadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Silakan Pastikan di Sini

Komitmen itu sendiri wujudnya dalam bentuk surat pernyataan yang merupakan salah satu syarat pengajuan bakal capres-cawapres ke KPU RI. Syarat soal surat pernyataan ini diatur pada Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

BACA JUGA:Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Total hingga Rp42 Juta, Simak Persyaratannya

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023), juga menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menyerahkan: 

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Jawa Timur: Malang Raih DD Terbesar

'surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung'.

BACA JUGA:Wujudkan Rumah Impian! Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) BPJS siap Membantu anda

Bahkan bukan hanya itu, pada huruf f dari ayat dan pasal 229 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, dinyatakan (soal) surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: