Mundur atau Ganti Pasangan, Capres-Cawapres Bisa Pidana 5 Tahun, Juga Kena Denda Rp 50 Miliar
Mundur atau Ganti Pasangan, Capres-Cawapres Bisa Pidana 5 Tahun, Juga Kena Denda Rp 50 Miliar--dok/rb
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pidana penjara dengan ancaman 5 tahun penjara bisa menimpa calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ancaman pidana itu menjadi kenyataan bila Capres-Cawapres yang bertarung pada Piplres 2024 mengundurkan diri.
BACA JUGA:Gibran Hadir ! Capres Cawapres, Projo Tegak Lurus pada Arahan Presiden Joko Widodo
Sebaliknya, ancaman pidana juga bisa menimpa pimpinan partai politik yang mengusung capres atau cawapres, ketika partai tersebut mengganti pasangan calon yang diusung. Ancaman pidana Capres- Cawapres mengundurkan diri dan diganti ini diatur oleh Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu (UU Pemilu).
BACA JUGA:Aktivis Lingkungan Soroti Capres Tidak Berpihak pada Lingkungan, Gelar Aksi Power Up
Sesuai ketentuan Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri maka pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar. Hukuman yang sama bagi pihak atau pimpinan Partai Politik (Parpol) sebagai partai pengusung yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.
BACA JUGA:Putusan MK ! Batas Usia Capres Cawapres, Akankah Membuka Jalan untuk Gibran Menuju RI 2?
Adapun mengenai ketentuan ini selengkapnya bisa dibaca pada ketentuan Pasal 552 UU tentang Pemilu, yakni :
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Jawa Barat: Bogor Raih DD Terbesar
(1). Setiap calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Bahkan bukan hanya itu Capres-Cawapres bisa kena denda paling banyak Rp 50.000.000.000/lima puluh miliar rupiah.
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Jawa Tengah: Kebumen Raih DD Terbesar
(2). Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
BACA JUGA:Nyeri Saat Datang Bulan, Coba Jenis Makanan dan Minuman Ini, Ada Buah Semangka (Bagian 1)
Oleh karenanya, UU tengang Pemilu pada Pasal 236 ayat (2) melarang salah seorang dari pasangan calon Capres-Cawapres mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
BACA JUGA:Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: