Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Total hingga Rp42 Juta, Simak Persyaratannya
Simak persyaratan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total hingga Rp42 juta.--Foto: Ilustrasi Freepik.com/ Aleksandarlittlewolf
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Banyak ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan sering bertanya berapa besaran santunan yang diterima.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial untuk seluruh pekerja di Indonesia, yang salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan ialah program Jaminan Kematian (JKM).
Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian (JKM) merupakan manfaat uang tunai yang diberikan ke ahli waris pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan ke ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Pinjaman Renovasi Rumah: per Bulan Hanya Rp2.037.300, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui ahli waris dari peserta berhak mendapatkan manfaat dengan nominal total Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama dua tahun atau 24 bulan dengan jumlah Rp12 juta.
Ahli waris juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal dua orang anaknya.
Tetapi peserta JKM ini harus sudah memiliki masa iuran selama tiga tahun dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja ataupun penyakit karena kecelakaan.
Berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk manfaat beasiswa pendidikan ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak sampai mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
BACA JUGA:Murah! KPR BPJS Ketenagakerjaan: Pinjam Rp500 juta, Angsuran Hanya 3.966.100 per Bulan
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris kalau ingin mengklaim manfaat uang tunai program JKM, antara lain:
1. Status ahli Waris adalah pasangan atau anak dari peserta JKM.
2. Kalaupun tidak ada pasangan atau anak, ahli waris adalah keturunan yang sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk didalam wasiat oleh peserta.
3. Membuat permohonan klaim yang terdiri atas:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: