HONDA

Terbaru ! 5 Operasi yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS, Anda Wajib Tahu

Terbaru ! 5 Operasi yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS, Anda Wajib Tahu

Terbaru ! 5 Operasi yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS, Anda Wajib Tahu--dok/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - BPJS Kesehatan adalah sistem jaminan sosial nasional untuk memberikan proteksi kesehatan bagi masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mekanisme BPJS Kesehatan ini menyerupai sistem asuransi. Warga yang ikut tergabung dalam kepesertaan wajib membayar iuran bulanan. 

BACA JUGA:Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis

Selama status kepesertaan warga atau masyarakat aktif, maka peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Buruan Daftar! Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan JKN Apprenticeship Program untuk Fresh Graduate

Meski demikian ada beberapa tindakan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Termasuk tindakan operasi tidak semuanya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Sekalipun tindakan operasi merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS. 

BACA JUGA:Ayo Berobat ! Klinik Pratama Alwid Baroqah, Semua jadi Tanggungan BPJS, Kecuali yang 3 Ini

Namun, Anda ataupun masyarakat pun perlu mengetahui, ada beberapa jenis operasi yang tidak menjadi tanggungan BPJS. Berikut ini, 5 operasi yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan yakni :

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7,2 Miliar, Ikuti Cara Pelunasannya di Sini, Peserta bisa Mencicil !

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan ;

Operasi yang berlangsung akibat kecelakaan juga tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Hari Kedua Reses di Desa Bandung Jaya, Anggota DPRD Prov Edwar Samsi Paparkan Program BPJS Kesehatan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika ;

Operasi ini adalah operasi yang dilakukan oleh sebagian orang tertentu. Sifat operasi ini memang tidak membahayakan kesehatan.

BACA JUGA:Cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan, Simak Persyaratan dan Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: