HONDA

Tak Usah Dibayar? Ini Solusi Tepat untuk Utang Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Tak Usah Dibayar? Ini Solusi Tepat untuk Utang Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Tak Usah Dibayar? Ini Solusi Tepat untuk Utang Pinjol Ilegal yang Meresahkan--freepik.com/freepik/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKUL.COM - Tingginya permintaan Pinjaman Online (Pinjol) membuat kekhawatiran di kalangan masyarakat. Beberapa orang terjebak dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang tidak diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Nasabah pinjaman ilegal seringkali diperlakukan tidak adil, bahkan mengalami intimidasi atau ancaman saat pembayaran. Hal ini bisa membuat stres bagi mereka yang meminjam, karena para penagih utang yang kasar, bahkan mengancam untuk mempublikasikan data pribadi nasabah.

BACA JUGA:Mengapa Generasi Z Lebih Memilih Pinjol Dari Pada Nabung? Ini Alasannya!

Tak jarang masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pinjaman, stres disebabkan perlakuan Debt Colector (DC). Karena kerap melakukan tindakan agresif pada saat melakukan pengihan.

Seperti mengancam nasabah, menghubungi kontak-kontak keluarga nasabah, dan tidak segan-segan mengancam untuk menyebarkan data pribadi nasabah. Hal tersebut dilakukan oleh pinjol ilegal untuk membuat peminjam tertekan dan terdesak untuk segera membayar. 

BACA JUGA:Mudah Terjerat Pinjol? 7 Alasan Generasi Z dan Milenial Rentan beserta Dampaknya

Salah satu masalah utama dari pinjaman ilegal adalah suku bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar. Mereka menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat mahal, bahkan melampaui batas yang ditetapkan oleh lembaga keuangan resmi.

Lalu bagaimana cara untuk menghentikan DC pinjol online yang kerap mengaggu, dan bagaimana cara terbebas dari pinjol ilegal?. Apakah pinjaman online ini boleh tidak diabayarkan karena tidak diawasi oleh OJK dan tidak memiliki izin.

Berikut informasi yang telah kami rangkum untuk anda yang sudah terlanjur meminjam pada pinjol ilegal.

BACA JUGA:Sifat Fomo! Bikin Generasi Z Banyak Terlilit Utang Pinjol

Agar terhindar dari masalah ini, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal yang tidak mendapatkan izin dari OJK. 

Beberapa di antaranya termasuk tidak memiliki izin resmi, menawarkan pinjaman melalui pesan SMS/WhatsApp, proses peminjaman yang terlalu mudah, dan bunga atau biaya yang tidak jelas.

Kemudian tidak memberi informasi tentang denda keterlambatan, tidak memiliki layanan pengaduan, meminta akses data pribadi peminjam, dan tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

BACA JUGA:Lagi-lagi! Generasi Z Paling Banyak Terjerat Utang Pinjol, Ternyata Ini Pemicunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: