HONDA

Tersangka ! Polisi Tahan Kadis PMD Kaur dan Rekanan, Dugaan Korupsi Pengadaan Jas Rp 600 Juta

Tersangka ! Polisi Tahan Kadis PMD Kaur dan Rekanan, Dugaan Korupsi Pengadaan Jas Rp 600 Juta

Tersangka ! Polisi Tahan Kadis PMD Kaur dan Rekanan, Dugaan Korupsi Pengadaan Jas Rp 600 Juta--DOK/RB

Kapolres Kaur menyebutkan, bahwa Kadis PMD Kabupaten Kaur AS disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 UU Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Tunggu Berkas Kasus Dugaan Korupsi PDAM P21 dari Polres

Sementara itu, untuk tersangka SA, selaku rekanan danb berprofesi sebagai penjahit disangkakan pasal 5 ayat 1 UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni memberi atau menjadikan sesuatu kepada ASN. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Pemda Sumsel 2024 Hanya Diberikan Rp4,8 Triliun: Ini Rincian Dana Diterima Pemprov

Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni Kadis PMD Kabupaten Kaur AS dan SA sebagai rekanan atau pihak ketiga dari pengadaan jas untuk kepala desa dan perangkat, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti yang terkait kasus ini.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: