HONDA

Kejari Rejang Lebong Tunggu Berkas Kasus Dugaan Korupsi PDAM P21 dari Polres

Kejari Rejang Lebong Tunggu Berkas Kasus Dugaan Korupsi PDAM P21 dari Polres

Kejari Rejang Lebong Tunggu Berkas Kasus Dugaan Korupsi PDAM P21 dari Polres--Badri/rakyatbengkulu

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong masih menunggu kelengkapan berkas perkara (P.21) dan pelimpahan tahap dua atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Rejang Lebong.

Dimana dalam kasus ini menyeret dua orang tersangka yakni mantan Direktur Perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan seorang pegawainya.

"Kita masih menunggu berkas P.21 tahap dua dari Polres Rejang Lebong, untuk tersangka sendiri mantan direktur PDAM Rejang Lebong," ungkap Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE.SH.Ak saat dibincangi rakyatbengkulu.com Kamis 2 November 2023.

Dikatakannya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDAM ini terjadi pada tahun 2018-2019.

BACA JUGA:DPO Kasus Korupsi Proyek Jembatan Muara I dan II yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar Ditangkap Jaksa

"Setelah berkas P.21 dan tahap dua diterima nantinya tentu akan mempelajari berkas, kemukiman dan kita akan koordinasi ke Polres Rejang Lebong," terang Kasi Pidsus.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar mengatakan kasus dugaan korupsi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba itu terjadi pada 2018-2019 yang menyeret 2 orang tersangka.

"Sudah ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Satu orang mantan direktur dan satu lagi staf pegawai di PDAM dengan dugaan korupsi pemberian insentif direktur hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 juta," ujar Kasatreskrim.

Lebih lanjut, pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir karena sebelumnya sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Hari Ini Pelimpahan, 4 Tersangka Korupsi RDTR 2014 Bengkulu Tengah, Segera Jalani Persidangan

"Masih proses kelengkapan berkas P.21 tahap dua jika sudah selesai dalam waktu dekat dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong," Ujar Kasatreskrim.

Diketahui Kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan kinerja atau insentif direktur PDAM Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong ini mencuat setelah adanya temuan penggunaan keuangan perusahaan tanpa disertai SK Bupati pada 2018-2019.

Tunjangan yang diterima tersangka OR selaku Direktur PDAM Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong 2018-2020 sekitar Rp30 juta setiap bulannya di luar gaji pokok.

Nilai tunjangan yang besar itu dipersoalkan warga Rejang Lebong dan kemudian melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"