HONDA

3 Kasus Korupsi 5 Tersangka, Kerugian Negara Rp1 Miliar, Kajari Rejang Lebong: Ada Potensi Tersangka Baru

3 Kasus Korupsi 5 Tersangka, Kerugian Negara Rp1 Miliar, Kajari Rejang Lebong: Ada Potensi Tersangka Baru

Kajari Rejang Lebong sebut ada potensi tersangka baru dari 3 kasus korupsi 5 tersangka dengan kerugian negara Rp1 miliar.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Sepanjang tahun 2023 pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menangani 3 kasus korupsi dan lima tersangka dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih. 

Rinciannya tiga dugaan korupsi pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 dengan tersangka IDS (31) merupakan Direktur CV Cahaya Rizki dan Ar (53) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut dan SR (26) selaku konsultan pengawas. 

Selanjutnya kasus dugaan korupsi Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kaba dengan tersangka mantan Dirut berinisial OR tahun 2018-2019.

OR ini dengan sengaja melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang terhadap dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp454 juta.

BACA JUGA:Suban Ayam Desa Anti Korupsi, Bupati Syamsul: Bangun Desa Tanpa Korupsi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Terakhir korupsi dana desa di Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) dengan tersangka mantan Kades berinisial Sa (42). 

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH mengatakan bahwa memang dari tiga perkara itu ada lima orang tersangka yang ditetapkan.

Sejauh ini proses hukumnya ada yang masih tahap penyidikan hingga ada yang telah masuk persidangan. 

"Tahun 2023 ini kita menangani tiga perkara pidana khusus yakni korupsi tiga kasus dugaan korupsi dengan lima tersangka," katanya, Rabu, 13 Desember 2023.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di KPU Kaur, Kejari Periksa Puluhan Saksi, Dalami Peran Terduga Pelaku !

"Potensi penambahan tersangka baru berpotensi ada termasuk bertambahnya kerugian negara dan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan," terang Kajari. 

Disebutkan Kajari, Kerugian negara (KN) hasil dugaan korupsi totalnya mencapai Rp1 miliar lebih dari ketiga kasus tersebut.

Mengingat masih ada perkara yang saat ini kerugian negaranya masih dalam perhitungan. Sedangkan untuk penyelamatan kerugian, penyidik berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp42 juta. 

"KN yang berhasil diselamatkan uang negara Rp42 juta dan masih bergulir. KN ini ada yang dicicil tersangka," ujar Kajari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"