KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Motor Sitaan: Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motor miliknya yang saat ini berstatus disita oleh penyidik KPK.
Peringatan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (16/4).
Tessa menjelaskan bahwa motor tersebut tengah dipinjampakaikan oleh penyidik kepada Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah: 'Tidak Ada Kewajiban dari Saya'
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipatuhi oleh pihak penerima pinjam pakai.
“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa.
Ia menambahkan bahwa persyaratan tersebut dibuat agar nilai barang yang disita tetap utuh dan tidak berubah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak terkait.
“Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ucap Tessa lebih lanjut.
BACA JUGA:PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
Pasal tersebut, kata Tessa, mengatur tentang ketentuan perintangan penyidikan.
Jika melanggar ketentuan, maka individu terkait akan dikenakan sanksi, termasuk mengganti nilai aset sesuai dengan saat penyitaan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: