BANER HONDA September 2023

Melintas Bawa Sajam, 2 Warga Lubuklinggau Diringkus Polisi di Rejang Lebong, Ternyata Komplotan Curanmor

Melintas Bawa Sajam, 2 Warga Lubuklinggau Diringkus Polisi di Rejang Lebong, Ternyata Komplotan Curanmor

Melintas Bawa Sajam, 2 Warga Lubuklinggau Diringkus Polisi di Rejang Lebong, Ternyata Komplotan Curanmor--Badri/rakyatbengkulu

Melintas Bawa Sajam, 2 Warga Lubuklinggau Diringkus Polisi di Rejang Lebong, Ternyata Komplotan Curanmor

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - HE (47) dan TA (48) warga Kelurahan Watas Kecamatan Linggau Barat Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tak berkutik saat digelandang anggota Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong.

Keduanya diamankan setelah didapati membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Awalnya, dua sekawan ini terlihat mencurigakan saat petugas melaksanakan patroli rutin mengantisipasi tindak kriminal 3C pada 10 September 2023 sekira pukul 18.05 WIB lalu.

Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor BD 4014 YA terlihat menuju Kota Curup, sehingga petugas piket langsung menelpon anggota Polsek Sindang Kelingi dan anggota melakukan razia.

BACA JUGA:Kalah Duel, Pulang Ambil Sajam, Motif Peristiwa Berdarah di Jalan Soeprapto Bengkulu

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 bilah sajam jenis pisau tusuk dan kunci T yang diduga sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor," ungkap Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady S.Ik dalam konferensi pers, Senin 18 September 2023.

Sementara itu Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu M Dodi Mardiansyah SH menyebutkan dari hasil penyidikan, 2 warga Kota Lubuklinggau tersebut sudah janjian dengan rekannya di Kota Bengkulu hendak melakukan tindak pidana curanmor.

"Kita langsung koordinasi dengan Polda Bengkulu. Hasilnya satu orang pelaku lainnya yang merupakan rekan dari kedua pelaku ini sudah diamankan di Polda Bengkulu termasuk sepeda motor yang digunakan tersangka ternyata hasil curian," terang Kapolsek.

Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal Setiap Orang yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai, Memiliki, Menyimpan Senjata Tajam Jenis Pisau sebagaimana dimaksud dalam Pasal Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951. 

BACA JUGA:Aniaya Jukir Hingga Hunuskan Sajam, Pria Kota Bengkulu Ini Digelandang Aparat

Akibat perbuatannya, keduanya terancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Mereka dikenakan pasal membawa sajam, kalau untuk penanganan curanmornya di Polda Bengkulu," kata kapolsek.

Sementara itu, keduanya pelaku yakni HE dan TA membenarkan bahwa keberangkatan keduanya ke Kota Bengkulu untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor yang sudah sering dilakukan keduanya.

"Sudah 9 kali kami melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Bengkulu, sedangkan barang curian kami jual di wilayah Lembak dan Kota Lubuklinggau," Ujar HE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: