HONDA

Beraksi di 13 TKP, Bandit Spesial Curas dan Curanmor Dibekuk Polisi

Beraksi di 13 TKP, Bandit Spesial Curas dan Curanmor Dibekuk Polisi

Beraksi di 13 TKP, Bandit Spesial Curas dan Curanmor Dibekuk Polisi--Badri/rakyatbengkulu

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan CE alias Cen (28) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu. CE alias Cen merupakan pelaku pencurian pemberatan (curat) juga pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat di wilayah Curup.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH.S.ik MH didampingi Kasatreskrim, Iptu Denyfita S.trk dan Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak menuturkan tersangka Ce alias Cen bersama AR melakukan tindak pidana pencurian kurang lebih di 13 tempat kejadian perkara (TKP).

Terbaru, tersangka Ce alias Cen bersama rekannya AR yang kini buron melakukan tindak pidana pencurian pada Jumat 22 Desember 2023 lalu sekira pukul 20.30 WIB dengan korban seorang security kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Curup.

"Sempat terjadi perkelahian antara Ce alias Cen dengan security Mandiri Taspen Tri Sutrisno (26), kemudian korban berteriak dan saat itu melintas mobil patroli polisi melakukan pengamanan natal.

BACA JUGA:Dor! Lagi Asik Main Judi Slot, Pelaku Curas Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Puluhan TKP

Sehingga tersangka berhasil diamankan, melihat aksi tersebut rekan tersangka yakni AR dengan menodongkan senjata api diduga senjata api rakitan ke arah warga sekitar untuk memudahkan pelariannya berhasil melarikan diri," ungkap Kapolres.

Sementara itu, kasatreskrim mengatakan setelah melakukan penyidikan terhadap tersangka Ce alias Cen, tersangka mengakui bahwa dirinya bersama AR juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Klinik Berkah.

Dimana tersangka Ce alias Cen bertugas mengeksekusi sepeda motor sedangkan AR memantau warga sekitar.

"Hasil pengembangan bahwa Ce alias Cen bersama AR menjual hasil curian sepeda motor di wilayah Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang seharga Rp2.500.000 dimana tersangka menerima uang sebesar Rp900.000. Untuk AR masuk dalam pencarian orang dan barang bukti sudah diterbitkan surat pencarian barang bukti," terang Kasatreskrim.

BACA JUGA:Sempat Buron Sebulan Lebih, Residivis Curas di Rejang Lebong Akhirnya Dibekuk Polisi

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street BD 4374 GL, satu lembar surat keterangan dari PT. FIF tanggal 27 Desember, STNK, satu unit sepeda motor Honda Beat Street BG 2558 HAA serta dua unit kunci T yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

"Tersangka Ce alias Cen juga merupakan residivis dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup pada tahun 2013 dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam. Sedangkan AR masih dalam pengejaran petugas dan dari 13 TKP masih dilakukan pengembangan selanjutnya," tegas Kasatreskrim.

Ce alias Cen dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara dan pasal 365 KUHP junto Pasal 363 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

"Polres Rejang Lebong menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada pada tindak pidana pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan serta menambah kunci pengaman lainnya saat memarkirkan kendaraan. Begitu juga saat didalam rumah agar terhindar dari tindak pidana pencurian," imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: