HONDA

Polisi Buru Bandit Spesialis Curanmor yang Resahkan Warga Curup

Polisi Buru Bandit Spesialis Curanmor yang Resahkan Warga Curup

Polisi Buru Bandit Spesialis Curanmor yang Resahkan Warga Curup--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Satreskrim Polres Rejang Lebong telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AR seorang pelaku curanmor yang meresahkan warga CURUP, Kabupaten Rejang Lebong.

Pria yang kini buron ini merupakan rekan dari Ce (28) alias Cen warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong yang berhasil diamankan 22 Desember 2023 lalu.

Ce alias Cen bersama rekannya AR yang masih dalam pengejaran petugas dikenal sadis dan tak segan-segan melukai korbannya saat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar mengatakan Ce alias Cen bersama AR terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di Klinik Berkah Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah pada tanggal 14 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Beraksi di 13 TKP, Bandit Spesial Curas dan Curanmor Dibekuk Polisi

Juga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang kepergok oleh security Mandiri Taspen hingga Ce alias Cen berhasil diamankan.

"Identitas tersangka rekan dari Ce alias Cen sudah, yakni AR dan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang. Sedangkan barang bukti sepeda motor yang diduga dijual Ce dan AR di Kepala Curup juga telah diterbitkan surat pencarian barang bukti," ungkap Kasatreskrim.

Dari keterangan saksi dilapangan bahwa AR sempat menodongkan senjata yang diduga senjata api (senpi) rakitan ke arah warga untuk memudahkan dirinya melarikan diri. Sedangkan Ce alias Cen terlebih dahulu diamankan oleh security Mandiri Taspen pada 22 Desember lalu.

"Kita terus berupaya mengamankan tersangka AR karena memang aksi keduanya sudah meresahkan masyarakat. Aksinya melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci stang sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sudah dibuat sedemikian rupa sehingga mampu merusak kunci kontak," terangnya.

BACA JUGA:Niat Menikah Pupus, Tersangka Curanmor 15 TKP Didor Polisi, 1 Rekan Masih Buron

Sementara itu, Ce alias Cen saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara dan pasal 365 KUHP  junto pasal 363 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"