HONDA

Ini Dia Sekolah Kedinasan di Bawah Naungan Kementerian Perhubungan di Seluruh Indonesia

Ini Dia Sekolah Kedinasan di Bawah Naungan Kementerian Perhubungan di Seluruh Indonesia

Daftar sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan di seluruh Indonesia.--Foto: Instagram.com/Kemenhub151

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COMSekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atau Kemenhub RI banyak menjadi favorit para siswa lulusan SMA sederajat.

Artikel kali ini akan membahas daftar sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan di seluruh Indonesia.

Sekolah kedinasan adalah Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Instansi Pemerintah.

Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ini memberikan penawaran beberapa keuntungan bagi yang diterima menjadi taruna taruni.

BACA JUGA:Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan Sekolah Kedinasan dan Ikatan Dinas

Adapun salah satu keuntungannya seperti biaya kuliah gratis dan juga nantinya ketika lulus dapat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Artikel sebelumnya pernah mengulas daftar sekolah kedinasan di Indonesia yang lulusannya dapat langsung diangkat menjadi CPNS. Info lengkapnya klik di sini.

Karena itulah sekolah kedinasan yang di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ini menjadi favorit bagi para lulusan SMA sederajat.

Diketahui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia adalah salah satu instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi mengawasi sektor transportasi di Indonesia.

BACA JUGA:Rekomendasi 9 Sekolah Kedinasan di Provinsi Jawa Barat, Lulusan SMA Sederajat Merapat

Dikutip dari situs resmi Kemenhub RI mengenai Seleksi Penerimaan Calon Taruna/ Taruni Kemenhub RI untuk biaya akademik berupa SPP atau biaya semester telah ditanggung oleh pemerintah.

Akan tetapi ada biaya lainnya yang harus dipersiapkan, selama mengikuti pendidikan. Terdapat biaya penyelenggaraan pendidikan seperti biaya akademik dan juga biaya non-akademik.

Dimana biaya non-akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada calon taruna/ taruni yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

Untuk perkiraan biaya non-akademik menyesuaikan tarif yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: