HONDA

Kuliner Nusantara: Sejarah Serta Makna Ikan Mas Arsik, Sajian Khas Sumatera Utara

Kuliner Nusantara: Sejarah Serta Makna Ikan Mas Arsik, Sajian Khas Sumatera Utara

Kuliner khas Sumatera Utara ini penting untuk diketahui sejarah serta maknanya, yakni kuliner ikan mas arsik.--Foto: Facebook.com/Yurisandria

BACA JUGA:Bukan Cuma Kuliner Khas, Lemang Makanan Syarat Adat Pernikahan di Bengkulu yang Kental Filosofi Kehidupan

Sedangkan ukuran terkecilnya satu setengah jengkal tangan manusia dewasa. Dikarenakan ikan arsik ini mulai langka, ikan ini kemudian diganti dengan ikan mas.

Selain karena lebih ekonomis, ikan mas ini juga sangat mudah untuk dikembangbiakkan. Ikan mas ini memang harus selalu ada di dalam upacara adat Batak.

Selanjutnya ikan mas yang diberikan harus dalam jumlah yang ganjil yaitu satu, tiga, lima, tujuh. Diketahui masing-masing jumlah ini mempunyai arti sesuai dengan ketentuan adat Batak.

Untuk penyajian dekke ini pada dasarnya tidak boleh sembarangan dikarenakan ada banyak makna yang terkandung di dalamnya.

BACA JUGA:5 Mie Ayam Favorit Warga Bengkulu: Kuliner Ikonik yang Harus Dicoba!

Dimana Dekke yang akan disajikan harus tetap dalam kondisi utuh, mulai dari kepala sampai ekornya.

Malahan sisiknya juga tidak boleh dibuang, hal ini melambangkan gambaran utuh kehidupan manusia.

Selain itu ikan juga tidak boleh dipotong-potong dikarenakan orang yang menerimanya tidak akan memperoleh keturunan.

Dengan memotong-motong ikan ini sama artinya dengan mengharapkan orang yang menerima tidak memperoleh keturunan.

BACA JUGA:7 Makanan Khas Imlek di Indonesia, Ketahui Juga Tradisi dan Makna Mendalam dari Setiap Sajian Kulinernya

Dekke Na Niarsik ini harus disajikan di dalam posisi berenang dengan kepala menghadap ke orang yang menerimanya. Kalau jumlahnya lebih dari satu, maka semua ikan harus dibariskan dengan sejajar.

Menurut bahasa Batak disebut Dekke Si Mundur, keluarga yang menerima ikan ini diharapkan bisa berjalan sejajar atau beriringan menuju arah dan tujuan yang sama.

Jika ada permasalahan dan rintangan yang menghalangi bisa diselesaikan secara bersama oleh setiap anggota keluarga tersebut.

Kalau ada anak lahir, terutama kalau yang lahir merupakan anak pertama. Sesuai dengan hukum adat Batak, maka pihak hula-hula atau kelompok marga dari si ibu, diharuskan menyediakan pasu-pasu atau pemberkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: