HONDA

Bisakah Calon Pemilih Hanya Membawa KTP pada Saat Mencoblos di TPS? Simak, Penjelasan Ini

Bisakah Calon Pemilih Hanya Membawa KTP pada Saat Mencoblos di TPS? Simak, Penjelasan Ini

Pemilih Hanya Membawa KTP Pada Saat Mencoblos, Apakah Bisa!--Insatagram.com/ tangsel.life

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu hak dan kewajiban untuk setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.

Pemilu merupakan sarana untuk menentukan pilihan politik secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu juga merupakan salah satu wujud dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

Salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu adalah dengan cara memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

KTP-el atau suket ini berfungsi sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar pemilih Tetap atau DPT.

BACA JUGA:Ketahui dan Simak, 4 Tata Cara Nyoblos di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024

Namun, bagaimana apabila calon pemilih hanya membawa KTP-el atau suket, tanpa membawa undangan pemilu atau formulir A5 yang berisi nomor urut TPS dan nomor urut pemilih? Apakah calon pemilih masih bisa untuk mencoblos di TPS?

Menurut keterangan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar calon pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilihan, calon pemilih yang hanya membawa KTP-el saja atau suket masih bisa mencoblos di TPS asal mereka masih terdaftar dalam DPT.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon pemilih yang hanya membawa KTP-el saja atau suket saat mencoblos:

1. Hal yang pertama adalah calon pemilih harus menunjukkan KTP-el atau suket kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

BACA JUGA:Ketahui dan Simak, 4 Tata Cara Nyoblos di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024

2. Hal selanjutnya meminta petugas KPPS untuk mencocokkan data diri dan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP-el atau suket dengan data yang ada di dalam DPT.

3. Apabila data diri dan NIK sesuai dengan DPT, maka calon pemilih akan diberikan surat suara sesuai dengan jenis pemilihan yang diikutinya, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

4. Apabila data diri dan NIK tidak sesuai dengan DPT, maka calon pemilih tidak bisa untuk mengikuti mencoblos di TPS tersebut. 

Maka calon pemilih harus mencari TPS yang sesuai dengan data diri dan NIK yang terdaftar dalam DPT. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: