HONDA

Bisakah Calon Pemilih Hanya Membawa KTP pada Saat Mencoblos di TPS? Simak, Penjelasan Ini

Bisakah Calon Pemilih Hanya Membawa KTP pada Saat Mencoblos di TPS? Simak, Penjelasan Ini

Pemilih Hanya Membawa KTP Pada Saat Mencoblos, Apakah Bisa!--Insatagram.com/ tangsel.life

BACA JUGA:Ini 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Ketahui Perbedaanya dan Jangan Salah Coblos!

Calon pemilih juga bisa untuk meminta bantuan petugas KPPS dan mengecek data diri dan NIK di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) atau melalui situs resmi KPU.

5. Setelah mendapatkan surat suara, para calon pemilih harus menuju bilik suara untuk dan mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan politiknya masing-masing. 

Calon pemilih harus mencoblos dengan cara yaitu menembus gambar atau nama pasangan calon atau partai politik yang dipilih dengan alat tulis yang disediakan oleh petugas KPPS.

6. Setelah selesai mencoblos, maka calon pemilih harus melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warna surat suara masing-masing. 

BACA JUGA: 6 Pilihan Keramik Tangga Kasar Anti Licin yang Minimalis, Aman untuk Si Kecil

Calon pemilih harus memastikan bahwa surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara dengan benar dan tepat.

7. Sebelum untuk meninggalkan TPS, para calon pemilih harus menunjukkan jari telunjuknya kepada petugas KPPS untuk ditandai dengan tinta. 

Tanda tinta ini bertujuan sebagai bukti bahwa calon pemilih sudah menggunakan hak pilihnya dan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilu.

Demikianlah penyampaikan singkat tentang yang harus dilakukan apabila calon pemilih hanya membawa KTP saja pada saat untuk mencoblos.

Dan semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda, jangan sia-siakan hak suara Anda karena satu suara saja sangat berarti untuk masa depan bangsa ini.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: