HONDA

Berikut Kriteria Nilai Rapor yang Harus Dipenuhi untuk Masuk ke 8 Sekolah Kedinasan

Berikut Kriteria Nilai Rapor yang Harus Dipenuhi untuk Masuk ke 8 Sekolah Kedinasan

Persyaratan nilai Rapor untuk dapat masuk ke 8 Sekolah Kedinasan --Facebook.com/GibranAriga

Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) juga termasuk lulusan Paket C.

Untuk nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk nilai rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024.

Untuk nilai rata-rata ijazah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024.

2. Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN)

BACA JUGA:Daftar Sekolah Kedinasan di Bawah Kementerian Republik Indonesia, Beserta Prodi dan Alamatnya

Untuk para lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah memiliki nilai minimal 70,00 (skala 100,00).

Sedangkan untuk calon lulusan tahun 2024 dengan nilai rata-rata rapor minimal 70,00 (skala 100,00) atau 2,80 (skala 4,00).

3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

Untuk siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2024 serta lulusan tahun 2022 dan 2023.

BACA JUGA:9 Sekolah Kedinasan Pelayaran di Bawah Naungan Kementerian Perhubungan, Lulusan Jadi CPNS

Memiliki nilai rata raport kelas X, XI, dan semester kelas XII minimal 75,00.

4. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan

Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00.

Sedangkan untuk calon lulusan tahun 2024 dengan nilai rata-rata rapor minimal 70,00.

BACA JUGA:Capai Puluhan Juta Rupiah! Lulusan 5 Sekolah Kedinasan Ini Punya Gaji Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: