HONDA

BSI OTO, Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Mobil dan Motor, Dapatkan Margin Spesial di Sini

BSI OTO, Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Mobil dan Motor, Dapatkan Margin Spesial di Sini

BSI OTO, Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Mobil dan Motor, Dapatkan Margin Spesial di Sini--foto bankbsi.co.id/dok/rb

BACA JUGA:BSI Pensiun Berkah, Wujudkan Kebutuhan dengan Plafond hingga Rp 350 Juta

Ada 2 ketentuan mengenai usia mobil bekas yang dapat dibiayai dari program BSI OTO, yakni:

1. Maksimal usia mobil bekas 10 tahun pada saat pembiayaan lunas/ jatuh tempo

2. Maksimal usia mobil bekas 15 tahun pada saat pembiayaan lunas/ jatuh tempo, dengan syarat DP minimal 15 % dan khusus untuk Merk Kendaraan BMW, Mercedes Benz, Toyota, Honda, Daihatsu, Suzuki dan Mitsubishi.

Sementara itu, ketentuan untuk motor baru adalah sebagai berikut ini :

1. Motor Besar dengan cc > 400 cc: tidak ada pembatasan merk (sesuai kerjasama Mitra JF dengan Dealer rekanan);

2. Motor Kecil dengan cc ≤ 400 cc: Honda, Suzuki, Yamaha,Kawasaki, Vespa, BMW dan KTM

3. Motor berwawasan Lingkungan: Tidak ada pembatasan merk (sesuai kerjasama Mitra JF dengan Dealer rekanan)

BACA JUGA:BSI KPR Sejahtera Syariah, Bantu Kepemilikan Rumah Sejahtera untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

BACA JUGA:Jadi Agen Sahabat Gadai di BSI, Bisa Raih Insentif Jutaan Rupiah, Berikut Syarat dan Ketentuan

Jangka Waktu Pembiayaan (Tenor)

Program pembiayaan melalui BSI OTO memberikan keleluasaan bagi nasabah, terbukti jangka waktu pembiayaan atau tenor cukup panjang.

Untuk jenis kendaraan, yakni mobil baru termasuk mobil baru berwawasan lingkungan diberikan jangka waktu pembiayaan hingga 7 tahun. 

Sedangkan jenis kendaraan mobil bekas dan motor baru juga memiliki jangka waktu pembiayaan atau tenor yang cukup panjang, yakni 5 tahun.

Penerapan Down Payment (DP) pada program BSI OTO, sebagai failitas pembiayaan kendaraan berupa mobil baru, mobil bekas dan motor baru, yakni 0 % untuk mobil dan motor mulai dari 10 %. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: