BSI OTO, Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Mobil dan Motor, Dapatkan Margin Spesial di Sini
BSI OTO, Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Mobil dan Motor, Dapatkan Margin Spesial di Sini--foto bankbsi.co.id/dok/rb
BSI OTO, Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Mobil dan Motor, Dapatkan Margin Spesial di Sini--foto bankbsi.co.id/dok/rb
Untuk Anda ketahui juga berikut ini dijelaskan mengenai produk mobil impian yang bisa Anda nikmati dari program BSI OTO persembahan BSI.
Berikut adalah merk dan jenis kendaraan yang bisa menerima fasilitas pembiayaan kepemilikan mobil baru, mobil bekas dan motor baru dari Bank Syariah Indonesia.
1. Merk dan Jenis Kendaraan:
Mobil Baru (Passanger) : Toyota, Honda, Daihatsu, Suzuki, Mitsubishi, BMW, Mercedes Benz, Lexuz, Range Rover, Jeep, Mini Cooper, Nissan, Mazda, Hyundai, Isuzu, VW, Audi, Peugeot, KIA dan Wuling
Mobil Baru (Commercial Car):
Double Cabin dan Box/ Blind Van: Toyota, Honda, Daihatsu, Suzuki, Mitsubishi, BMW, Mercedez Benz, Lexus, Range Rover, Jeep, Mini Cooper, Nissan, Mazda, Hyundai, Isuzu, VW, Audi, Peugeot, KIA
BACA JUGA:950 Nasabah Berkesempatan Raih Voucher Belanja dari BSI Griya Customer Loyalty Milad
BACA JUGA:BSI Griya untuk Pegagwai BUMN, Banyak Keunggulan dan Bandingkan dengan Pembiayaan KPR Lain
Pick up (Chasis + Karoseri dan Chasis Only): Toyota, Daihatsu, Suzuki, Mitsubishi, Isuzu, Hyundai dan Hino
Truck (Chasis + Karoseri dan Chasis Only): Mitsubishi, Isuzu, Mercedez Benz, Hyundai, Hino dan Ud Truck
Mobil Baru Berwawasan Lingkungan: Tesla, Toyota, Mitsubishi, Hyundai, Nissan, KIA, Daihatsu, Honda, Suzuki, Isuzu, Wuling, Mercedes Benz, BMW dan Lexus
Mobil Bekas (Passanger Car): Toyota, Honda, Daihatsu, Suzuki, Mitsubishi, BMW, Mercedez Benz, Lexus, Range Rover, Jeep, Mini Cooper, Nissan, Mazda, Hyundai, Isuzu, VW, Audi, Peugeot, KIA.
Selain mobil baru seperti yang sudah diuraikan di atas, pembiayaan juga berlaku untuk mobil bekas dengan ketentuan sebagai berikut ini.
BACA JUGA:Promo Menarik ! Khusus Tabungan Bisnis di BSI, Bebas Biaya Transaksi BI Fast 100 Kali per Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: