HONDA

Penuhi Persyaratan Ini! Honorer Otomatis menjadi PPPK 2024

Penuhi Persyaratan Ini! Honorer Otomatis menjadi PPPK 2024

Cukup dengan penuhi persyaratan ini, honorer otomatis menjadi PPPK 2024.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Dimana netralitas dan independensi ASN menjadi fokus utama.

Sehingga PNS dan termasuk PPPK, tidak diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan politik partai.

Berdasarkan UU ASN no 20 tahun 2023 dengan tegas menyatakan kalau PPPK yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan langsung dipecat.

BACA JUGA:Pengembangan Food Estate Untuk Indonesia, Program Presiden Joko Widodo

Hal ini menjaga agar tugas ASN tetap bebas dari pengaruh politik.

2. Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Pancasila dan UUD 1945 tidak hanya simbol, melainkan prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi.

Dengan melanggar nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat mengakibatkan pemecatan tanpa hormat.

BACA JUGA:Berdayakan Kelompok Perempuan, Klaster Usaha Binaan BRI Ini Sukses Sulap Batok Kelapa Jadi Kerajinan Tangan

Hal ini sebagai respon terhadap pelanggaran prinsip dasar negara.

3. Dipidana Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan.

Berdasarkan UU ASN no 20 tahun 2023 memberikan landasan hukum untuk memberhentikan seorang PPPK kalau terbukti melakukan kejahatan dan sudah diputuskan secara hukum.

Dimana keputusan pengadilan menjadi dasar yang kuat untuk tindakan pemecatan.

BACA JUGA:Catat! Pemprov Buka Usulan Proposal Hibah, Melalui Sipanggar Baja, Wujudkan Tata Kelola Perencanaan Anggaran

Hal ini menunjukkan pentingnya menjalankan tugas dengan integritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: