HONDA

Petani Mukomuko Berjuang Sampai Darah Penghabisan, Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian

Petani Mukomuko Berjuang Sampai Darah Penghabisan, Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian

Petani di Mukomuko berjuang sampai darah penghabisan, hakim terima gugatan PT DDP sebagian.--dokumen/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Hakim terima gugatan PT. Daria Darma Pratama (DDP) sebagian.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, dan akhirnya melalui e courd Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko mengeluarkan putusan gugatan nomor:6/PDT.G/2023/PN MKM.

Sebagai penggugat PT DDP, dan pihak tergugat 3 orang petani Tanjung Sakti Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli yang merupakan warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mukomuko ini, para Petani Tanjung Sakti menilai ada sejumlah kejanggalan.

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Provinsi Bengkulu: Ini 4 Caleg dari Mukomuko Sukses ke DPRD Provinsi

Oleh karena itu mereka akan terus berjuang hingga titik darah penghabisan untuk mendapatkan keadilan.

Seperti diketahui, di dalam pokok perkara tersebut, amar putusan majelis hakim menyebutkan kalau sudah mengabulkan gugatan penggugat (PT. DDP) sebagian.

Akan tetapi, di dalam pokok perkara putusan tersebut disebutkan juga kalau tergugat (3 orang petani) sudah melakukan perbuatan melawan penggugat.

Yang mana para tergugat ini dikatakan menghalang-halangi proses panen buah sawit di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 125 Ha milik dari PT DDP.

BACA JUGA:Bisa Hasilkan Listrik, Pemkab Mukomuko Lakukan Kajian dan Teliti Jangkos Sawit

Selanjutnya, para tergugat ini juga dikatakan mengambil buah sawit tanpa memiliki hak hasil panen.

Diketahui buah sawit tersebut milik PT DDP yang berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 125.

Di dalam amar putusan majelis hakim juga tertera kalau tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha PT DDP di lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan memakai nama kelompok tani lain.

’’Atas amar putusan majelis hakim, maka para tergugat diharuskan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.363.000. Yang kami bayarkan hanya biaya perkara,’’ ujar Kuasa Hukum Petani Tanjung Sakti Ridhotul Hairi, SH dikutip dari KORANRB.ID.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: