Petani Mukomuko Berjuang Sampai Darah Penghabisan, Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian
Petani di Mukomuko berjuang sampai darah penghabisan, hakim terima gugatan PT DDP sebagian.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Hal ini disebutkan oleh PT DDP di dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022.
Hal ini sesuai alat bukti HGU 125 Ha yang alamatnya tidak berada diwilayah Desa Serami Baru.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Disebut Bawaslu Buka Kotak Suara, Fakta Terungkap dalam Sidang 2 KPU Kabupaten
"Tentu putusan ini sangat membingungkan bagi kami, karena membuat kami semakin yakin kalau perjuangan atas tanah yang pada saat ini kami lakukan merupakan perjuangan yang benar dan kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan,’’ ungkap Harapandi.
Diketahui PT. DDP mempunyai usaha perkebunan sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Mukomuko.
Dimana lokasi lahan perkebunan PT. DDP ini tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Mukomuko yang selama ini rentan memicu konflik dengan petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: