Belum Diganti Rugi Jalan Dusun 2 di Mukomuko Diportal, Minta Usut Proyek PNPM
Belum di Ganti Rugi, Jalan Dusun 2 Di Portal, Minta usut Proyek PNPM--Dok/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pascadilakukan pemortalan oleh salah seorang warga setempat, Murni, warga Dusun 2 Desa Ujung Padang Kecamatan Kota MUKOMUKO tampaknya belum dapat menikmati kembali akses jalan.
Murni mengklaim kalau jalan yang menjadi akses utama 30 Kepala Keluarga Dusun 2 tersebut belum diganti rugi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ujung Padang.
Karena mendapati jalan yang masih diportal pada Sabtu, 9 Maret 2024, belasan warga Dusun 2 membalas dengan melakukan aksi serupa.
BACA JUGA:Proses Telah Mencapai 95,7 persen, Pemkab Mukomuko Usulkan 1.000 Kuota CASN
Tetapi yang akan diportalnya ialah akses jalan desa tepat di depan halaman rumah Murni.
“Kalau dia mengklaim jalan tersebut belum diganti rugi padahal sangat jelas aset jalan ini masuk ke dalam Peraturan Desa (Perdes) No 7 tahun 2015," kata Permaisuri, warga Dusun 2 Desa Ujung Padang yang juga Lurah Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko dikutip dari KORANRB.ID.
"Dimana saudara Murni yang memportal jalan ini belum membeli tanah di sini,” ungkap Permaisuri.
BACA JUGA:Belasan Rumah Terancam Amblas ke Sungai, 6 Kecamatan di Mukomuko Terendam Banjir
Berhubungan dengan aksi klaim tanah ini sudah berlangsung dari tahun 2020.
Dimana Pemdes Ujung Padang telah berupaya menjelaskan kepada Murni kalau jalan ini adalah aset desa.
Tetapi pada tahun 2021 pada saat akan dilakukan peningkatan badan jalan, Pemdes ditentang oleh salah satu keluarga Murni.
Dimana menyatakan jalan tersebut belum dilakukan ganti rugi dan merupakan aset pribadi.
BACA JUGA:Petani Mukomuko Berjuang Sampai Darah Penghabisan, Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian
Oleh karena itu peningkatan badan jalan belum bisa dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: