HONDA

3 Jenis Bangkai Binatang yang Halal Dimakan, Berikut Ketentuan Hukumnya dalam Ajaran Islam

3 Jenis Bangkai Binatang yang Halal Dimakan, Berikut Ketentuan Hukumnya dalam Ajaran Islam

3 Jenis Bangkai Binatang yang Halal Dimakan, Berikut Ketentuan Hukumnya dalam Ajaran Islam --DOK/RB

BACA JUGA:Bawang Merah Termasuk Satu Tanaman Tersebut dalam Al Quran, Apa Khasiat dan Manfaatnya ?

3. Hewan tanpa Darah

Semua hewan yang tidak memiliki darah, maka bangkainya pun suci dan halal dimakan. 

Jenis hewan ini dalam Islam adalah lalat dan serangga kecil lainnya.

Diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda

“Bila ada lalat jatuh pada minuman kalian, maka tenggelamkanlah kemudian angkat. Karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan salah satunya kesembuhan.”

"Benamkanlah lalat bila jatuh ke dalam makanan", ini merupakan sabda dari Rasulullah Nabi Muhammad SAW.

Binatang jenis semut pun saat jatuh ke dalam makanan, maka tidak menjadikan semut dan makanan tersebut najis.

BACA JUGA:Timun Salah Satu Tanaman Tersebut dalam Al Quran, Rasulullah Juga Makan, Apa Khasiatnya

BACA JUGA:Apa Kelebihan dan Manfaat Jahe hingga Disebutkan Dalam Al Quran?

Darah jadi Haram karena Kenajisannya

Hewan jenis burung-burung, hewan darat dan hewan laut menjadi halal untuk dimakan manusia apabila disembelih menurut ketentuan syariat Islam.

Hewan yang tidak disembelih menurut ketentuan syariat Islam menjadi katagori bangkai hewan, maka hukumnya disebut haram untuk dimakan. 

Ketentuam atau aturan mengenai jenis makanan yang halal dan haram menurut syariat Islam ini dijelaskan Imam al-Ghazali dalam Kitab Ihya' Ulumuddin.

Ketentuan ini berlaku pada ulat dalam makanan, barang, dan buah-buahan, pada penjelasan Imam al-Ghazali, menyebutkan halal untuk dimakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: