HONDA

Sengketa Pilkades Kampung Jeruk Rejang Lebong Berlanjut, Aksi Damai Hingga Rencana Uji Materi Keputusan PTUN

Sengketa Pilkades Kampung Jeruk Rejang Lebong Berlanjut, Aksi Damai Hingga Rencana Uji Materi Keputusan PTUN

Aksi damai hingga rencana uji materi keputusan PTUN dari sengketa Pilkades Kampung Jeruk Rejang Lebong yang kini berlanjut.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Salatiga Miliki Hotel Tertipis Kedua di Dunia, Hanya Punya 7 Kamar dari 7 Lantai, Dibanderol Rp850 Ribu

Dalam pernyataan sikap itu, aliansi meminta Pemkab bertanggung jawab terhadap dampak negatif atas pelaksanaan Pilkades yang berpotensi konflik.

Selain itu, Aliansi juga meminta bupati untuk melakukan langkah konkret meredam konflik akibat gesekan antar pendukung calon kades.

Pesta demokrasi Pilkades merupakan wadah kedaulatan rakyat. Sehingga, Pilkades dapat terselenggarakan secara demokratis dan patuh aturan. Serta hak masyarakat dipastikan tidak dikebiri. 

Aliansi juga meminta agar para penyelenggara Pilkades yang diduga curang itu dapat diproses secara hukum.

BACA JUGA:Avanza dan Xenia Jadi Pilihan Mudik Lebaran, Populasi Tertinggi, Handal untuk Perjalanan Jarak Jauh

Dalam berita acara yang dibuat panitia, 21 Juni 2023 yang diketahui camat, TNI dan Polri dan disaksikan masyarakat itu terungkap beberapa kecurangan.

Misalnya, total DPT 1.639, warga yang mendapat undangan mencoblos 1.397. Tapi, hasil perhitungan suara mencapai 1.400 suara. Penggelembungan suara inilah yang diduga dilakukan oknum.

Asisten I Setda, Pranoto Majid langsung menanggapi secara lisan Pernyataan sikap ini di terima dan akan dijadikan dokumen yang tidak terpisahkan

"Kita akan sampaikan dengan Bupati Rejang Lebong, jadi silakan tempuh jalur hukum yang ada. Kalau nanti MA menguatkan putusan PTUN, maka masyarakat harus legowo menerimanya jika tidak tentu ada proses lainnya," demikian Pranoto Majid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: