HONDA

Kabar Bahagia! THR Pekerja Swasta Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Kabar Bahagia! THR Pekerja Swasta Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Kabar Bahagia THR Pekerja Swasta Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran Tidak Boleh Dicicil, Ini Besarannya--Instagram/ctd.insider

BACA JUGA:Hanya Tinggal Tunggu Ini! Pemerintah Pastikan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu

"Menjadi aturan baru bahwa THR artinya harus dibayarkan sekaligus dan sekali H-7 tidak boleh dicicil," ungkapnya. 

Apabila tidak dilakukan maka akan menyalahi aturan undang-undang sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu, Syarif menegaskan seluruh perusahaan wajib membayar THR. 

"Pengusaha diimbau untuk merealisasikan kewajibannya THR ini adalah rutinitas yang harus dilakukan oleh pengusaha setiap tahunnya terhadap pekerjanya," ungkapnya.

Harapannya dengan adanya THR ini nantinya bisa mengharmonisasi hubungan antara tenaga kerja dan industri.

"Tentu ini ujungnya dapat menjadi peningkatan kinerja dan produktivitas para pekerja juga pula," tutupnya.

BACA JUGA:The Three Most Oldest Mosques In China, Estabilsh Before Indonesia Exists

Jika berlaku sesuai aturan ini, berbeda dengan THR ASN yang bisa dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya artinya, sekitar tanggal 22 Maret 2024 atau minggu depan sudah bisa dicairkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Artikel ini sudah tayang di KoranRB.id berjudul: THR Pekerja Dilarang Dicicil, Cair Minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu Lakukan Langkah Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: