HONDA

Kabar Bahagia! THR Pekerja Swasta Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Kabar Bahagia! THR Pekerja Swasta Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Kabar Bahagia THR Pekerja Swasta Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran Tidak Boleh Dicicil, Ini Besarannya--Instagram/ctd.insider

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kabar bahagia, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh swasta wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya lebaran.

Pembayaran THR bagi pekerja swasta ini juga tidak boleh dicicil, harus sekaligus.

Disnaker Provinsi Bengkulu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang diterbitkan 15 Maret 2024 menindaklanjuti hal tersebut.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin, M.Si saat ini Gubernur Bengkulu langsung mengarahkan untuk membentuk posko-posko pemantauan.

BACA JUGA:Jangan Sedih! THR ASN Bengkulu Tengah Cair Awal Bulan April, Simak Informasinya di Sini

"Jadi nanti, sifatnya berbentuk konsultasi," kata Syarif dikutip dalam KoranRB.id.

Lebih lanjut, pos pemantauan ini akan dibentuk di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, berikut juga kota/kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu.

Pos pemantauan ini diperuntukan bagi para karyawan, tenaga kerja, atau buruh yang ingin berkonsultasi, disinilah tempat yang disediakan untuk pengaduan masalah THR.

Ditambahkan lagi, untuk secara detail posko tersebut akan dibentuk di mana saja, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan Gubernur Bengkulu dalam menyikapi masalah terkait THR ini.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pekan Depan THR ASN Pemprov Bengkulu Cair, TPP dan Tambahan Tunjangan 1 Bulan Juga

"Jika pada kenyataaanya sampai dengan H-7 para karyawan, tenaga kerja, atau buruh belum menerima THR maka bisa berkonsultasi dengan cara mendatangi langsung di pos yang sudah disediakan," tuturnya.

Pihak Disnakertrans akan memberikan pendampingan untuk dilakukan upaya mediasi kepada pihak yang terkait jika setelah H-7 tersebut belum juga dibayarkan Tunjangan Hari Raya.

Berdasarkan Surat Edaran Menaker, Syarif menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu untuk taat mematuhi aturan dengan membayar kewajibannya dalam hal THR ini.

Dengan ketentuan bagi pekerja yang sudah 1 tahun mengabdi di perusahaan, maka THR yang wajib dibayar sebesar 1 bulan gaji dari karyawan atau pekerja tersebut dan tidak boleh diangsur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: