HONDA

Mudik Makin Aman, BPJS Kesehatan Siapkan Pelayanan JKN Selama Libur Lebaran

Mudik Makin Aman, BPJS Kesehatan Siapkan Pelayanan JKN Selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan siapkan pelayanan JKN selama libur Lebaran sebagai bentuk komitmen pelayanan terhadap masyarakat.--Heri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Di tengah masa cuti bersama serta libur Lebaran pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan telah menegaskan komitmennya. Mudik pun kini makin aman, tanpa takut tak dilayani.

BPJS Kesehatan memastikan akses pelayanan kesehatan yang lancar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen ini tercermin dalam prinsip portabilitas yang telah menjadi landasan operasional BPJS Kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu, Mahyuddin menyatakan, bahwa prinsip portabilitas tersebut diwujudkan melalui penyediaan layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan merata di seluruh Indonesia.

"Peserta yang berada di luar wilayah tempat mereka terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat mengakses layanan rawat jalan di FKTP lain hingga tiga kali kunjungan dalam sebulan," jelasnya, Rabu, 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Ekosistem Digital BPJS Kesehatan, Jadi Best Practice Jaminan Sosial Dunia, Cakupan Kepesertaan Terbesar

Artinya, meski mudik dan tak berada di wilayah FKTP pelayanan kesehatan masih akan tetap diberikan bagi para peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan termasuk layanan piket di kantor cabang yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu lokal.

Layanan non tatap muka juga tersedia melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dengan waktu layanan dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

"Layanan yang disediakan mencakup informasi, administrasi, dan pengaduan bagi peserta JKN. Selain itu, peserta juga dapat menggunakan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," jelas Mahyuddin.

BACA JUGA:Persiapan dan Tips Mudik Lebaran 2024 Agar Menyenangkan dan Hemat

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, didorong untuk secara rutin membayar iuran bulanan sebelum tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah proses pembayaran iuran peserta JKN.

BPJS Kesehatan juga telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengannya dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

"Dengan adanya janji layanan JKN, peserta dapat mengakses layanan dengan mudah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"