Maju Jalur Independen di Pemilukada Bengkulu Utara, Segini Dukungan Minimal KTP yang Harus Tersedia
Maju Jalur Independen di Pemilukada Bengkulu Utara, Segini Dukungan Minimal KTP yang Harus Tersedia--FOTO DOK/RB
Bukan hanya itu, bentuk dukungan dimaksud berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 3), menyebutkan bentuk surat dukungan tersebut disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan diterbitkan oleh pihak terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Gelar Bulan Bakti Ramadhan, Berikan Ratusan Paket Sembako pada Masyarakat
BACA JUGA:100 Warga Kurang Mampu di Lebong Terima Bantuan Sosial dari Kapolda Bengkulu
Surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya.
Terpenting dan perlu diingat untuk jadi perhatian, bahwa dukungan yang diberikan oleh DPT hanya berlaku untuk satu orang calon atau pasangan calon jalur perorangan atau independen.
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan Pemilukada sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:Terhindar dari Kesialan Feng Shui: Tips dan Trik untuk Rumah yang Berenergi Positif
BACA JUGA:6 Rekomendasi Jenis Hamster yang Jinak dan Menggemaskan, Cocok Dipelihara di Rumah
Adapun untuk detail jadwal dan tahapan Pemilukada 2024 oleh KPU adalah :
- Pendaftaran Pasangan Calon
Jadwal pendaftaran pasangan calon mulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
- Penelitian Persyaratan Pasangan Calon
Jadwal penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon
Jadwal penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: