Sidang Sengketa Pilpres: Kuasa Hukum 02 Ungkap Pemohon Gugatan di Mahkamah Konstitusi Lakukan Kecurangan
Kuasa Hukum 02 Buktikan Kecurangan Dilakukan Oleh Tim 01 Lewat Data Pada Sidang Sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi--Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
BACA JUGA:Awas! Stroke Bisa Menyerang Usia Muda, Ini Cara Mencegahnya!
Kemudian juga Yakup memberikan data bahwasanya pemohonlah yang melakukan kecurangan dengan beberapa dokumen penandatanganan kepala daerah yang telah memberikan dukungan kepada pemohon.
"Adanya fakta integritas yang ditandatangani oleh PJ Bupati Sorong untuk memenangkan Pasangan calon nomor urut 03 dalam kontesasi pemilihan presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Kemudian dirinya juga menambhakan adanya keterlibatan BIN dalam beredarnya video pencoblosan surat suara di luar waktu pemilihan yang terjadi di Kuala Lumpur dan masalah DPT di Kuala Lumpur yang diduga unsur-unsur dari tim.
Kemudian selain itu, adanya keterlibatan dari Pj Bupati Kampar yang juga memihak dalam memenangkan Paslon 01 dengan melibatkan kepala desa di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur: Simak Rinciannya di Sini
Kemudian Pj Bupati Kampar sudah dicopot dengan keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-6598 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Bupati Kampar.
Itulah kecurangan yang dijabarkan oleh kuasa hukum 02 sebagai pembelaan mereka atas tuduhan sengketa Pilpres yang diberikan kepada Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: