HONDA

Sidang Sengketa Pilpres: Kuasa Hukum 02 Ungkap Pemohon Gugatan di Mahkamah Konstitusi Lakukan Kecurangan

Sidang Sengketa Pilpres: Kuasa Hukum 02 Ungkap Pemohon Gugatan di Mahkamah Konstitusi Lakukan Kecurangan

Kuasa Hukum 02 Buktikan Kecurangan Dilakukan Oleh Tim 01 Lewat Data Pada Sidang Sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi--Youtube/Mahkamah Konstitusi RI

BACA JUGA:Ini Dia Awal Mula Baju Gamis yang Trend sebagai Baju Lebaran

"Kami akan melakukan pembelaan dengan kejujuran berdasarkan analisis yuridis untuk membantah dalil-dalil pemohon tidak dengan narasi yang asumsi," jelas Otto.

Selain itu Otto juga menyinggung permohonan yang dilakukan oleh pemohon adalah salah alamat, harusnya dengan isi untuk tuduhan kecurangan ini dilakukan dengan pengajuan ke Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu.

Sesuai dengan pasal 475 Undang-Undang Pemilu, namun perkara ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi dianggap salah kamar oleh kuasa hukum Prabowo-Gibran ini.

Malahan Otto Hasibuan membacakan hal yang tidak terduga.

BACA JUGA:Sudah Beli Baju Lebaran? Ini Sejarah Tradisi Baju Baru saat Lebaran !

"Justru pihak pemohon lah yang melakukan kecurangan dan kami akan buktikan didalam persidangan ini nantinya," sambung Otto.

Otto Hasibuan dengan tegas membantah semua tuduhan kecurangan yang disematkan oleh tim 01 dan 03, atas dalil yang dituduhkan pada kecurangan Pilpres malah tim pemohonlah yang melakukan kecurangan pemilu.

Pada pembicaraan yang disampaikan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto ini, selanjutnya yakni Yakup Hasibuan juga memberikan pembelaan terhadap Prabowo Subianto.

Tentunya membawa bukti kecurangan yang dilakukan oleh tim 01 pada sejumlah TPS atau tempat pemungutan suara yang disangkakan ada 36 aduan yang terlibat disana.

BACA JUGA:Hidup Hemat Tapi Elegan: Terapkan 7 Tips Hidup dengan Gaya Minimalis

Yakub Hasibuan menganggap apa yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan data yang relevan dan valid.

"Migrasi suara yang terjadi harus jelas dan hasil penjumlahan harus sama namun 8 uraian pelanggaran tersebut tidak cukup data," ucapnya.

Pihaknya menilai, dalil-dalil tuduhan tidak mendasar yang diberikan oleh pemohon berupa narasi terkandung diksi yang tidak memiliki kekuatan data dalam pembuktiannya.

"Terlihat dari besarnya jumlah suara yang diberikan oleh rakyat Indonesia terhadap Prabowo-Gibran dengan jumlah 96.214.691 suara setara dengan 58,58%," kata Yakub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: