HONDA

Ini ! Syarat Dukungan KTP Minimal untuk Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Mukomuko

Ini ! Syarat Dukungan KTP Minimal untuk Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Mukomuko

Ini ! Syarat Dukungan KTP Minimal untuk Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Mukomuko --DOK/RB

Ketentuan dan aturan lain itu mengenai sebaran minimal dari sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko. 

Minimal 50 % dari jumlah kecamatan di Kabupaten Mukomuko. 

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur mengenai ketentuan sebagai berikut: 

1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit atau minimal 10 %. 

BACA JUGA:Ingin Maju di Pemilukada Jalur Independen di Bengkulu Selatan, Silahkan Catat Syarat Dukungan Minimal

BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Bengkulu Utara, Segini Dukungan Minimal KTP yang Harus Tersedia

2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 %.

3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 %.

4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 %.

5. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin 1,2,3, dan 4 tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

BACA JUGA:Resep Praktis, 4 Ide Menu Buka Puasa dan Sahur yang Lezat

BACA JUGA:Obat Sariawan Ampuh! Solusi Mudah untuk Mengatasi Sariawan tanpa Efek Samping

Untuk diketahui, jumlah DPT di Kabupaten Mukomuko berdasarkan Pemilu serentak 14 Februari 2024 sudah ditetapkan berjumlah 138.240 pemilih.

Artinya, mengacu ketentuan di atas, maka jumlah dukungan KTP minimal atau paling sedikit untuk pasangan calon independen (perseorangan) di Mukomuko di bawah 250.000 DPT.

Mengacu ketentuan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2), maka calon atau pasangan calon jalur independen atau perseorangan di Kabupaten Mukomuko harus mendapatkan dukungan paling sedikit atau minimal 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: