HONDA

Syarat Dukungan KTP Minimal untuk Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Kepahiang

Syarat Dukungan KTP Minimal untuk Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Kepahiang

Syarat Dukungan KTP Minimal untuk Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Kepahiang--DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Berminat maju di Pemilukada jalur independen atau perseorangan

Silahkan catat syarat dukungan KTP minimal untuk maju jalur independen di Kabupaten Kepahiang.

Ketentuan dan syarat dukungan KTP minimal bagi calon independen atau perseorangan mengacu pada Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2).

Aturan ini, Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016 menyatakan, bahwa calon independen atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota. 

Jumlah dukungan KTP minimal yang harus dipenuhi oleh pasangan calon idenpenden atau perseorangan mengacu pada dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih. 

BACA JUGA:Maju Pilwakot Jalur Non Partai Atau Independen, Segini Syarat Minimal Dukungan KTP Elektronik

BACA JUGA:Maju Independen, Calon harus Siapkan Dukungan KTP Minimal Segini di Kabupaten Lebong

Hak pilih yang dimaksud termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah Kabupaten Kepahiang, pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di Kepahiang.

Nah, mengacu ketentuan itu, maka jumlah dukungan KTP minimal yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen atau perseorangan yakni 11.213 mata pilih. 

Total mata pilih Kabupaten Kepahiang pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu adalah 112.132 pemilih.

Rincian mata pilih di Kabupaten Kepahiang tersebut adalah jumlah mata pilih laki-laki sebanyak 54.907 dan perempuan sebanyak 57.225 mata pilih.

BACA JUGA:Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah, Segini Syarat Dukungan KTP Minimal

BACA JUGA:Ini ! Syarat Dukungan KTP Minimal untuk Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Mukomuko

Selain mengenai ketentuan dan syarat dukungan minimal KTP yang mengacu mata pilih, juga masih ada aturan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: