45 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Kepahiang Gugur, Tak Serahkan Berkas hingga Batas Waktu
45 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Kepahiang Gugur, Tak Serahkan Berkas hingga Batas Waktu--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Peluang untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh sebagian peserta seleksi di Kabupaten Kepahiang.
Sebanyak 45 peserta seleksi PPPK tahap II dipastikan gagal melanjutkan proses, setelah mereka tidak menyerahkan berkas hingga batas waktu yang ditetapkan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, yang menegaskan bahwa puluhan peserta tersebut tidak melanjutkan proses administratif, sehingga dengan sendirinya dianggap gugur dari tahapan seleksi.
“Ya, mungkin karena mereka tak mau jadi paruh waktu,” ujar Hartono, menyampaikan kemungkinan alasan di balik enggannya peserta melengkapi berkas.
BACA JUGA:Pagi Panik di Bengkulu, Pelajar Bolos Dikejar Satpol PP di Warung dan Taman
Hartono menyebutkan bahwa status yang ditawarkan kepada peserta adalah PPPK paruh waktu, yang artinya para pegawai akan bekerja dalam skema yang tidak penuh seperti ASN tetap, namun tetap memiliki kontrak kerja dan pendanaan dari APBD.
“Besarannya berapa belum ditentukan, tapi perkiraan kita tak akan kurang dibanding honor yang mereka dapatkan saat selama ini menjadi tenaga honorer atau THL di lingkungan Pemkab Kepahiang,” imbuhnya.
Diketahui, proses pemberkasan dilakukan oleh petugas BKD-PSDM Kabupaten Kepahiang, yang telah memilah dan menyortir dokumen dari total 762 peserta.
Hasilnya, sebanyak 45 peserta tidak menyerahkan berkas sama sekali.
Meski begitu, tahapan selanjutnya tetap berjalan.
BACA JUGA:Penting! Ikuti 5 Tips Beli Perlengkapan Padel di Promo 8.8 Agustus 2025 Sport Hype
Berkas peserta yang lolos akan diverifikasi oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing serta atasan langsung tempat peserta bekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


