Awards Disway
HONDA

6 ASN di Kepahiang Ajukan Cerai, Permohonan Meningkat Diduga Dipicu Perselingkuhan

6 ASN di Kepahiang Ajukan Cerai, Permohonan Meningkat Diduga Dipicu Perselingkuhan

ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang saat diangkat menjadi abdi negara beberapa waktu lalu--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Kepahiang kembali disorot setelah laporan terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang mengungkap tren mengkhawatirkan dalam lingkup aparatur sipil negara (ASN). 

Hingga akhir Juli 2025, tercatat sudah 6 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang mengajukan permohonan cerai.

Menurut data yang disampaikan BKDPSDM, fenomena perceraian ini bukanlah sekadar angka, melainkan cerminan dinamika personal dan rumah tangga para ASN yang tak bisa dihindarkan dari tekanan pekerjaan, konflik rumah tangga, hingga dugaan adanya orang ketiga dalam hubungan pernikahan.

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi, SH, pada Senin 28 Juli 2025, membenarkan adanya 6 permohonan cerai yang telah masuk ke instansi mereka sepanjang tahun ini. 

BACA JUGA:Terima Pengembalian KN Tersangka Korupsi Dana Samisake, Kejari Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp117 Juta

BACA JUGA:Antrean BBM Mengular di Bengkulu Utara, Pemkab dan SPBU Soroti Dugaan Penimbunan

Dari 6 kasus tersebut, 4 di antaranya telah disetujui dan mendapatkan surat rekomendasi izin cerai.

“Kita sifatnya menerima semua permohonan cerai. Semua permohonan yang masuk, telah menjalani proses mediasi dan diupayakan agar tidak sampai bercerai. Hasilnya, dari 6 permohonan yang masuk, 4 permohonan telah kita keluarkan rekomendasi izin cerainya,” terang Bahrul.

Meskipun tidak merinci detail tiap kasus, Bahrul mengungkap bahwa faktor-faktor umum yang menjadi pemicu perceraian di kalangan ASN tersebut meliputi masalah ekonomi, ketidakcocokan karakter, serta perselingkuhan yang melibatkan pihak ketiga.

“Untuk 2 ASN, kita masih upayakan mediasi. Harapan kita mereka bisa bersatu lagi. Sekarang masih dalam tahap mediasi,” tambahnya.

Permohonan cerai di kalangan ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara, Giliran Kepala Sucofindo dan Direktur PT RSM Jadi Tersangka

BACA JUGA:Peringati Hari Sungai Nasional, BRI Jaga Ekosistem Lewat Bersih-Bersih Sungai dan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, yang telah diperbarui dengan PP 45 Tahun 1990, setiap ASN yang hendak bercerai wajib mengajukan izin resmi dari pejabat berwenang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait